Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Lengkap Syarat dan Biayanya
Ada beberapa tahapan dan syarat yang diperlukan dalam cara mengurus pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris ini, di bawah ini penjelasan lengkapnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Surat keterangan ahli waris diperlukan untuk mencegah perselisihan terhadap pembagian harta warisan. Lalu bagaimana cara mengurusnya?
Ternyata cara mengurus surat keterangan ahli waris cukup mudah asalkan memenuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat keterangan ahli waris?
Sebagai informasi, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dapat diartikan sebagai akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.
Surat tersebut menerangkan tentang keadaan meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian dari masing-masing pewaris.
Dengan begitu, surat ini menjadi syarat sah untuk mendapat harta warisan.
Surat Keterangan Hak Waris dibagi menjadi dua, yaitu:
- SKHW untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- SKHW untuk Warga Negara Asing (WNA), bila ahli waris memiliki hubungan dengan warga negara asing
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Visa Korea Sendiri, Dilengkapi dengan Rincian Biaya yang Dikeluarkan
Persyaratan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris
- Fotokopi KTP pewaris/orang tua yang telah meninggal
- Fotokopi surat nikah pewaris/orang tua yang telah meninggal
- Surat kematian pewaris/orang tua dari kelurahan
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
- Membuat surat permohonan dari RT/RW
- Membawa surat permohonan tersebut ke kantor kelurahan, dari sana pihak kelurahan akan beberapa formulir yang harus diisi
- Setelah itu Anda membawa dokumen dari kelurahan ke kantor pengadilan agama untuk mendapatkan fatwa waris
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Paspor Online dan Manual, Lengkap Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Waktu Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan.
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
Di beberapa kota, biaya untuk pembuatan surat ini sudah digratiskan, namun ada juga memang daerah yang masih menerapkan tarif. Berdasarkan Undang-undang Peradilan Agama Pasal 90 ayat 1, biaya pengajuan fatwa waris berupa: biaya materai, biaya saksi, biaya pengambilan sumpah, biaya pemeriksaan, biaya pemanggilan, pemberitahuan atas perkara tersebut.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/SURAT-WARISAN.jpg)