Cara Mengurus Pembuatan Paspor Online dan Manual, Lengkap Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Saat ini membuat paspor sangatlah mudah kamu bisa menggunakan cara manual ataupun online, Berikut cara mengurus dan syarat yang perlu dipenuhi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. Lalu bagaimana cara mengurus paspor ?
Buat kamu yang belum membuat paspor jangan khawatir, karena cara mengurusnya sangatlah mudah.
Dalam prosesnya, cara mengurus paspor bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan manual.
Teruntuk kamu yang masih bingung apa itu Paspor, Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri.
Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.
Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara.
Sebelumnya, ketahuilah beberapa jenis paspor.
Paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
Untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah, tetapi sebelum ke sana ada baiknya jika Anda mengetahui lebih dulu syarat buat paspor berikut ini.
Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK Secara Online, Lengkap dengan Cara Mencetak Kartu Keluarga Baru Tanpa Antre
Dilansir Kemenkumham.go.id, ada beberapa syarat buat paspor yang harus Anda lengkapi.
Syarat Buat Paspor untuk WNI
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI
- KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
- Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
- Paspor orang tua asli
- Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.
Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Tak-sedikit-juga-yang-menganggap-bahwa-cara-mengurus-paspor-sendiri.jpg)