Breaking News

CPNS 2023

CPNS 2023 akan Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftaran yang Perlu Dipahami

Berikut merupakan tata cara pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipahami. Sebelelum mendaftar, pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ilustrasi - Pelamar CPNS 2023 perlu mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran CPNS 2023 agar nantinya tidak melakukan kesalahan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan tata cara pendaftaran yang perlu dipahami untuk CPNS 2023.

CPNS 2023 akan dibuka pada kuartal III tahun ini atau awal bulan Juni.

Anda yang akan daftar CPNS 2023 perlu memahami cara pendaftarannya agar tidak ada kesalahan saat melakukan pendaftaran nanti.

Karena sebelum melakukan pendaftaran, pelamar CPNS 2023 diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan teliti.

Adapun tata cara pendaftaran CPNS 2023 yaitu sebagai berikut.

1. Masuk ke portal SSCN.

2. Pada menu layanan informasi, klik “Info Lowongan” untuk mencari informasi terkait instansi, jabatan, lokasi penempatan, pendidikan, jenis formasi, dan jumlah formasi SSCN yang dibuka.

3. Klik “Alur” untuk melihat tata cara pendaftaran CPNS 2023. Pelamar wajib untuk membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

4. Pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu jenis formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik/Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas/Formasi Diaspora) pada satu instansi.

5. Untuk melanjutkan ke proses pendaftaran, klik “Registrasi”.

6. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan atau pengaduan, klik “Helpdesk”.

7. Selanjutnya klik “FAQ” untuk mencari permasalahan terkait SSCASN.

Baca juga: Catat, Ini Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, Ada Dosen hingga Hakim

Jika Anda sudah siap untuk mendaftar, maka bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Klik “Pendaftaran”.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), serta nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan tanggal lahir sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved