Polisi Tembak Polisi

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar Hukum Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

Pakar Hukum Pidana Untar, Herry Firmansyah mengungkapkan dengan vonisnya itu Richard Eliezer kemungkinan dapat kembali menjadi anggota polisi atau

|
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Pakar hukum sebut Richard Eliezer dapat kembali menjadi anggota Brimob Polri dengan hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim vonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasusnya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut Pakar Hukum Pidana Untar, Herry Firmansyah mengungkapkan dengan vonisnya itu Richard Eliezer kemungkinan dapat kembali menjadi anggota polisi atau Brimob.

"Apa kemungkinan Bharada E bisa kembali menjadi anggota polisi atau Brimob, saya menghormati karena dia berasal dari satu institusi, maka ada institusi resmi yang berhak menjawab ini," katanya dalam wawancara di Kompas TV.

Menurutnya, hal itu merupakan tanggungjawab dari pihak institusi kepolisian untuk menentukan dan menilainya, khususnya di bagian divisi propam.

Selain itu, kata Herry Firmansyah banyak orang juga yang menyoroti soal Richard Eliezer dapat kembali ke institusinya atau tidak setelah kasus ini mencapai titik akhirnya.

"Pakar juga bahwa dua tahun itu adalah batas bagaimana kemungkinan besar Bharada E bisa kembali ke institusi itu atau tidak, kita lihat kecintaannya terhadap institusi itu prosesnya untuk masuk memang tidak mudah," ucapnya.

Bahkan, menurutnya hal itu yang dibicarakan dalam pledoinya beberapa hari lalu.

Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Richard Eliezer dapat kembali ke institusinya atau tidak.

Tetapi, Herry Firmansyah enggan menjawabnya lebih banyak mengenai hal tersebut.

Sementara itu, hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurutnya Bharada E bangga menjadi anggota Brimob polri.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Power di Internal Polri, Akademisi: Dulu Siapa yang Nggak Takut Dibentak

Bahkan, menurutnya, Richard Eliezer ini merupakan tulang punggungkeluarga.

Maka dari itu, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat kembali menjadi anggota polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Dalam putusan majelis hakim, menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut terdakwa Bharada E dikatakan memiliki keberanian dalam hal ini.

Bahkan, yang dilakukan oleh Richard Eliezer merupakan tindakan yang beresiko.

"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.

Lalu, ia juga menjelaskan pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan kasus tersebut merupakan tindak pidana.

Baca juga: Belum Dipecat dari Anggota Polri, Nasib Bharada E usai Divonis 1,5 Tahun Masih Menjadi Misteri

"Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.

 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved