Ramadhan 2023

Jelang Ramadhan 2023, Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Tetap Wajib?

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan 2023 nanti terbagi dalam tiga kelompok. Penggantinya, harus membayar utang puasa

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay
Puasa adalah ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan saat Ramadhan 2023 nanti. Lantas, apakah ibu hamil dan menyusui tetap diwajibkan berpuasa? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang Ramadhan 2023, ketahui hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Sebagaimana diketahui, puasa adalah ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan saat Ramadhan 2023 nanti.

Lantas, menjelang Ramadhan 2023 ini, apakah ibu hamil dan menyusui tetap diwajibkan berpuasa?

Wanita yang sedang hamil dan menyusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Sebab, puasanya dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayinya.

Mengingat ibu hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi untuk sang bayi.

Ibu hamil harus tetap menjaga agar janin sehat, sementara ibu menyusui harus menjaga agar ASI tetap lancar.

Penjelasan tentang keringanan bagi perempuan hamil dan menyusui selaras dengan ayat al-Quran:

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ

"… Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya," (QS. Albaqarah ayat 233).

Namun, beberapa ibu hamil tetap memilih berpuasa karena dirinya merasa kuat, sehinga tidak sulit untuk berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya.

Jika tetap ingin menjalankan puasa selama bulan Ramadhan di masa kehamilan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :

1. Telah berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan.

2. Perhatikan gejala dehidrasi.

3. Jika merasa pusing dan lemas, maka dianjurkan untuk berbuka puasa.

4. Minum banyak cairan di waktu buka puasa.

5. Konsumsi banyak buah dan sayuran selama berpuasa, agar tetap terhidrasi.

6. Tetap mengonsumsi suplemen dan makanan seimbang yang sehat selama bulan Ramadhan.

7. Hubungi dokter atau bidan, saat mulai merasa tidak enak badan karena berpuasa selama kehamilan.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha dan Hukumnya, Boleh Dibarengi dengan Puasa Senin Kamis Sebelum Ramadhan 2023

Cara bayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan terbagi dalam tiga kelompok:

  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.

Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadhan kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadhan.

Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar bulan Ramadhan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada bulan Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Selanjutnya, ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain selepas bulan Ramadhan.

Fatwa ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah ayat 184.

Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.

Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.

Baca juga: Anti Boros! Begini Tips Mengatur Keuangan Jelang Ramadhan 2023

Lantas, bagaimana caranya?

Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.

Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.

Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.

Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.

Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved