Polisi Tembak Polisi

Reaksi Mahfud MD Nonton Sidang Vonis Richard Eliezer Jadi Sorotan, Puji Keputusan Hakim: Hebat

Mahfud MD mengungkapkan rasa gembianya atas vonis ringan yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Reaksi Mahfud MD melihat sidang vonis Richard Eliezer ketika dibacakan oleh hakim dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, ia langsung tepuk tangan dan memuji hakim 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD soroti keputusan hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga disaksikan oleh Mahfud MD di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

Mahfud MD mengungkapkan rasa gembianya atas vonis ringan yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer.

"Saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis dari hakim atas Bharada E ini," katanya dalam wawancara di Kompas TV.

Menurutnya, hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo cs ini memiliki keberanian.

Bahkan, hakim itu juga objektif membaca seluruh fakta di persidangan.

"Dibacakan semua yang mendukung Bharada E yang memojokan Bharada E semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu itu ada pengaruh kepada hakim," jelasnya.

Maka dari itu, Mahfud MD melihat putusan hakim dalam hal ini sangat logis.

"Tentu menurut saya berprikemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progersif."

"Sehingga saya lihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus, tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common side hakim ini.," paparnya.

Oleh sebeb itu, kata Mahfud MD konstruksi putusannya hakim ini sangat bagus.

Bahkan, keputusan yang dibuat hakim ini tidak tertinggal zaman, yang di mana menurutnya hal tersebut merupakan suatu yang ilmiah.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak hakim yang menulis putusan itu menggunakan bahasa Belanda hingga ke strukturnya.

Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Vonis Bharada E 1,5 tahun: Hati Saya Bergembira

Tetapi, berbeda dengan hakim di persidangan tersebut.

"Modern bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan, narasinya modern, oleh sebab itu saya mengucapkan syukur Alhamdulillah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved