Polisi Tembak Polisi

Soal Hilangnya Uang Rp 200 Juta HP & Laptop Milik Yoshua, Rosti Simanjuntak Akan Buat Laporan Polisi

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti h

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Rosti Simanjuntak doakan Richard Eliezer dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Di luar, pendukung yang berada di bawah tenda langsung bersorak usai hakim menjatuhkan putusan.

Mereka ada yang berdoa kepada Tuhan dan saling berpelukan.

"Terima kasih, Tuhan. Kau kabulkan doa kami. Terima kasih," ujar salah seorang pendukung.

Baca juga: Belum Dipecat dari Anggota Polri, Nasib Bharada E usai Divonis 1,5 Tahun Masih Menjadi Misteri

Di dalam ruang sidang lebih heboh daripada di dalam. Para pendukung sontak hendak menghampiri Bharada E.

Namun, Bharada E langsung dibawa oleh pihak LPSK untuk menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Emak-emak di sekitar ruang sidang ada yang membawa panci sambil menyanyi lagu yel-yel.

Mereka kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak.

Leni Marlina (44), yang berasal dari Pasar Rebo, Jakarta Timur selaku keluarga ibunda Bharada E mengaku puas atas putusan hakim.

Menurutnya, hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata dia, kepada wartakotalive.com.

Baca juga: Lihat Anaknya Divonis Lewat TV, Ini Alasan Ibunda Richard Eliezer Tak Datang ke Persidangan

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved