Polisi Tembak Polisi

Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Menanggapi vonis Richard Eliezer yang berbeda jauh dengan tuntuntan jaksa, respon di ruang kerja Mahfud MD pun menjadi sorotan. Dalam tayangan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD beri alasan dalam refleknya tepuk tangan saat pembacaan sidang vonis Richard Eliezer yang diberi hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menko Plhukam, Mahfud MD reflek tepuk tangan saat pembacaan vonis Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.

Dalam pembacaan sidang vonis, Mahfud MD menyaksikannya di layar kaca di ruang kerjanya.

Menanggapi vonis Richard Eliezer yang berbeda jauh dengan tuntuntan jaksa, respon di ruang kerja Mahfud MD pun menjadi sorotan.

Dalam tayangan videonya, Mahfud MD bersama satu orang lainnya di dalam ruang kerjanya.

Keduannya juga reflek bertepuk tangan setelah Richard Eliezer divonis hakim.

"Tepuk tangan ya kaget aja, kaget karena ada hakim yang begitu hebat dan berani dari 12 tahun jadi 1,5 tahun butuh keberanian untuk menjelaskan itu," jelasnya dalam wawancara di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, hakim di kasus persidangan Ferdy Sambo cs ini disebut luar biasa.

Pujiannya ini dikarenakan hakim tersebut segala sesuatunya penuh pertimbangan.

Bahkan, konstruksi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh hakim, kata Mahfud MD itu tidak biasa.

Dengan keputusan beraninya itu, Mahfud MD juga merasa terkejut.

"Bagi saya surprise dan saya langsung tepuk tangan, patut dirayakan sih ngga tapi saya surprise aja hebat ini."

"Kalo ada yang mau merayakan ya bagus, berati kita punya hakim-hakim yang bermartabat di tengah peristiwa besar seperti ini, itu tidak mudah berbagai godaan dan ancaman masuk," katanya.

Baca juga: Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Sambo dan Ringankan Eliezer, Total Kekayaan Rp 12 M

Menurutnya, bila hakim yang tidak benar maka tak bisa memutuskan seperti hakim dalam sidang vonis kemarin.

Bahkan, banyak hakim yang tak kuat godaan akan suap dan bermalas-malasan, yang di mana karirnya juga tidak akan bagus.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved