Polisi Tembak Polisi
Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Menanggapi vonis Richard Eliezer yang berbeda jauh dengan tuntuntan jaksa, respon di ruang kerja Mahfud MD pun menjadi sorotan. Dalam tayangan
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menko Plhukam, Mahfud MD reflek tepuk tangan saat pembacaan vonis Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.
Dalam pembacaan sidang vonis, Mahfud MD menyaksikannya di layar kaca di ruang kerjanya.
Menanggapi vonis Richard Eliezer yang berbeda jauh dengan tuntuntan jaksa, respon di ruang kerja Mahfud MD pun menjadi sorotan.
Dalam tayangan videonya, Mahfud MD bersama satu orang lainnya di dalam ruang kerjanya.
Keduannya juga reflek bertepuk tangan setelah Richard Eliezer divonis hakim.
"Tepuk tangan ya kaget aja, kaget karena ada hakim yang begitu hebat dan berani dari 12 tahun jadi 1,5 tahun butuh keberanian untuk menjelaskan itu," jelasnya dalam wawancara di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Menurutnya, hakim di kasus persidangan Ferdy Sambo cs ini disebut luar biasa.
Pujiannya ini dikarenakan hakim tersebut segala sesuatunya penuh pertimbangan.
Bahkan, konstruksi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh hakim, kata Mahfud MD itu tidak biasa.
Dengan keputusan beraninya itu, Mahfud MD juga merasa terkejut.
"Bagi saya surprise dan saya langsung tepuk tangan, patut dirayakan sih ngga tapi saya surprise aja hebat ini."
"Kalo ada yang mau merayakan ya bagus, berati kita punya hakim-hakim yang bermartabat di tengah peristiwa besar seperti ini, itu tidak mudah berbagai godaan dan ancaman masuk," katanya.
Baca juga: Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Sambo dan Ringankan Eliezer, Total Kekayaan Rp 12 M
Menurutnya, bila hakim yang tidak benar maka tak bisa memutuskan seperti hakim dalam sidang vonis kemarin.
Bahkan, banyak hakim yang tak kuat godaan akan suap dan bermalas-malasan, yang di mana karirnya juga tidak akan bagus.
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menko Polhukam
Mahfud MD
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
vonis
tepuk tangan
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.