Polisi Tembak Polisi

Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Komitmen Polri Dinilai Bakal Disorot

Bambang Rukminto menilai komitmen Polri bakal dipertanyakan jika mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Bambang Rukminto menilai komitmen Polri bakal dipertanyakan jika mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya. Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Sabrina Asril)

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved