JPU dan Hotman Paris Bersitegang dalam Sidang Teddy Minahasa, Majelis Hakim: Jangan Bikin Malu

Persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diwarnai perdebatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar Kompas TV, momen majelis hakim mengeur JPU dan Hotman Paris dalam persidangan Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diwarnai perdebatan.

Perdebatan itu muncul dari pihak jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Rupanya, perdebatan antara JPU dengan penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris dianggap berlebihan sehingga hakim bereaksi.

Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menegur keduanya.

Hakim mengatakan bahwa kedua pihak seharusnya tidak mesti marah-marah di dalam persidangan karena publik memantau jalannya sidang.

"Bapak dan ibu ini dilihat oleh semua orang dari segi jabatannya profesinya bapak ibu itu role model di negeri ini," ucapnya, Kamis (16/2/2023).

"Tolong diingat kita persidangan ini mau mengungkap apa adanya, apa faktanya. Tidak perlu bersitegang urat leher apalagi suaranya keras-keras, seolah-olah ada marahnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Jon Sarman Saragih menyinggung rasa malu akibat keributan yang terjadi.

"Kita disuruh menyelesaikan perkara, seolah-olah bapak berdua yang berkonflik," ungkapnya.

"Janganlah, malu. Malulah ya sampai begini keadaannya hanya untuk sabar sedikit saja, cool-lah sedikit, saya ulangi ya. Tahan emosinya," tegur hakim Jon Saragih.

Hakim kemudian bertanya apakah kedua belah pihak bersedia mengikuti tata tertib persidangan jika sidang dilanjutkan.

Kedua belah pihak menyetujui hal itu.

Baca juga: Hotman Paris Debat Sengit dengan Jaksa di Sidang Teddy Minahasa, Sang Pengacara Bela Kliennya

Kasus narkoba

Sementara itu, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022.

Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Hal itu diterangkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.

Dody saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu, jaksa menjelaskan Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Besok Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawiranegara Cs

Diminta beli sabu

Selain itu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto pernah meminta seorang polisi mencari konsumen yang akan membeli narkotika jenis sabu darinya.

Hal ini diungkapkan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ahmad Darmawan alias Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, Kasranto merupakan anak buah terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa.
Belakangan diketahui, Kasranto dan Ahmad telah saling mengenal sejak 2010.

Ahmad yang menjadi saksi menjelaskan, dia bertemu Kasranto lagi pada 2022.

Kala itu, Kasranto belum menyinggung soal bisnis jual beli narkotika yang dijalankannya.

"Sebelum ke barat (Polres Jakarta Barat), saya suruh menghadap, katanya, 'Lo sini, main,' itu Lebaran tahun 2022. Di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," kata Ahmad dalam persidangan.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved