Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Ini Alasannya
Kejaksaan menyebut pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Kejaksaan Agung RI menanggapi soal vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Kejaksaan memutuskan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa keputusan itu setelah Jaksa melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.
"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia menuturkan bahwa tangisan keluarga Brigadir J ditandai dari tangisan ekspresi dari kedua orang tua Yosua.
Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Bharada E Divonis 18 Bulan, Mahfud MD: Secara Teoritis Richard Eliezer Bisa Bebas Dari Hukuman
Karena itu, Fadil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," jelasnya.
Selain itu, kata Fadil, Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J.
"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkapnya.
Dengan begitu, kata Fadil, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah seusai Jaksa tak mengajukan banding.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum re tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Jaksa
| Kasus Gratifikasi Kades Cikuda Bogor Terus Berproses, Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor |
|
|---|
| Menjabat Sebagai Kajari Kabupaten Bogor yang Baru, Deny Achmad Janji Tuntaskan Perkara yang Mandek |
|
|---|
| Denny Achmad Kajari Kabupaten Bogor yang Baru, Janji Tuntaskan Perkara yang Mandek |
|
|---|
| Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kasus Korupsi, Lebih Tajir dari Farhan |
|
|---|
| Profil Agung Arifianto Kajari Kota Bogor yang Baru, Jampidsus Kejagung Getol Ungkap Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Bharada-E-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.