Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 18 Bulan, Mahfud MD: Secara Teoritis Richard Eliezer Bisa Bebas Dari Hukuman

Bahkan, dengan hukumannya yang sudah ringan itu, kata Mahfud MD Richard Eliezer bisa lebih diringankan kembali. Menurutnya, Bharada E bisa saja

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
melihat keputusan majelis hakim yang berani, Menko Polhukam sebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa saja bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bahkan, sebelumnya Richard Eliezer dituntuk dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan majelis hakim kemarin sontak membuat kejutan untuk khalayak, bahkan para ahli hukum dibidangnya.

Dengan memberikan hukuman rendah, majelis hakim dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs itupun tuai sorotan.

Salah satunya ditanggapi dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Menurutnya, vonis 18 bulan Richard Eliezer, jaksa tidak perlu mengajukan banding.

Hal itu dikarenakan banyaknya alasan, bahkan hukuman Richard Eliezer juga sudah terbilang cukup ringan.

"Banyak terjadi selalu beda, sekarang vonis sudah turun, memang dari sudut faktanya bahwa apa yang menyebabkan Eliezer itu hukumannya sangat ringan," katanya dalam wawancara di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Bahkan, dengan hukumannya yang sudah ringan itu, kata Mahfud MD Richard Eliezer bisa lebih diringankan kembali.

Menurutnya, Bharada E bisa saja terbebas dari hukuman yang menjeratnya.

Hal itu dikarenakan banyaknya alasan yang perlu dipertimbangkan.

"Tapi secara teoritis dia bisa bebas memang sebenarnya, secara teoritis ada pasal melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari," jelasnya.

Baca juga: Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Kejagung: RichardĀ EliezerĀ Telah Berterus Terang

Hal tersebut beralasan karena Richard Eliezer merupakan orang yang memiliki jabatan paling rendah.

Saat itu, kata Mahfud MD Bharada E tidak bisa mengelak soal perintah yang diberikan oleh atasannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved