Polisi Tembak Polisi
Menunggu Sidang Etik Richard Eliezer, Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa peluang Bharada E di Brimob masih ada. pihaknya juga sudah meminta Propam untuk mempersiapkannya.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Setelah sidang vonis tersebut, nasib dari karir Richard Eliezer di Brimob Polri masih menggantung.
Bahkan, untuk menentukan nasibnya itu, Bharada E akan melakukan sidang etik.
Dalam hal ini, penentuan karir dari Richard Eliezer pun menjadi sorotan di publik.
Berbagai harapan pun banyak disuarakan, baik dari kuasa hukum maupun orang tua Bharada E.
Menjawab hal itu, Kapolri pun buka suara terkait karir Richard Eliezer di Brimob.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa peluang Bharada E di Brimob masih ada.
"Ya peluang itu ada, kita sedang melihat proses yang ada," ucapnya dalam wawancara di Kompas Pagi, Jumat (17/2/2023).
Bahkan, pihaknya juga sudah meminta Propam untuk mempersiapkannya.
Proses persiapanya, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo bila sudah selesai maka akan segera digelar sidang etik tersebut.
"Kita minta untuk tim dari propam mempersiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah dilaksanakan," jelasnya.
Untuk tanggal patinya, sidang etik Richard Eliezer ini masih belum diketahui jadwalnya.
Baca juga: Kebersamaan Richard Eliezer dengan Mbak LPSK Cantik, Berpeluang Kerja Bareng Setelah Bebas Juni 2023
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, dalam sidang etik nanti sikap Richard Eliezer akan jadi pertimbangan kembali.
"Kita melihat apakah dari sidang etik ini kejujuran sikap koperatif dari seorang Bharada E ini," katanya.
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Bharada E
vonis
sidang etik
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brimob
pembunuhan berencana
Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti
Albert Aries
Alimin Ribut Sujono
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.