Polisi Tembak Polisi

Menunggu Sidang Etik Richard Eliezer, Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa peluang Bharada E di Brimob masih ada. pihaknya juga sudah meminta Propam untuk mempersiapkannya.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E kemungkinan besar bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri, tetapi harus mengikuti sidang etik terlebih dahulu 

Bahkan, menurutnya Richard Eliezer ini mendapat hukuman yang paling ringan diantara terdakwa lainny.

Hal tersebut merupakan poin tersendiri untuk Bharada E, yang di mana hakim sidang etik akan mempertimbangkannya.

"Vonis yang sangat ringan ya dengan terdakwa yang lain itu menjadi pertimbangan tersendiri buat hakim etik yang akan mengadili Bharada E nanti," jelasnya.

Lalu, Albert Aries juga mengungkapkan bahwa terdapat satu poin penting lainnya yang dapat dipertimbangkan dalam persidangan nanti.

Menurutnya, bagi anggota polri, pemberhentian itu merupakan hukuman yang jauh lebih berat dibanding dengan hukuman yang berlaku di tindak pidana yang ada

Richard Eliezer disarankan mengundurkan diri sebagai polisi
Richard Eliezer disarankan mengundurkan diri sebagai polisi (Kompas.com)

"Jadi memang berbicara tentang semangat course, pengabdian kepada course ini menjadi sesuatu yang diperhitungkan, apalagi E ini masih sangat muda umurnya baru 24 tahun," katanya.

Lalu, dalam sidang vonis Rabu lalu, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono mengatakan, pemberian justice collaborator terhadap Richard Eliezer ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, yang di mana berisikan tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006.

Bahkan, menurutnya Bharada E juga memiliki keberanian dalam persidangan ini.

"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.

"Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.

Hingga kini, sidang etik Richard Eliezer masih belum diketahui jadwal pastinya.

Baca juga: Saat LPSK dan JPU Kompak Lindungi Bharada E Usai Vonis Hakim, Sempat Bikin Kaget Richard Eliezer

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved