Polisi Tembak Polisi
Menunggu Sidang Etik Richard Eliezer, Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa peluang Bharada E di Brimob masih ada. pihaknya juga sudah meminta Propam untuk mempersiapkannya.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Setelah sidang vonis tersebut, nasib dari karir Richard Eliezer di Brimob Polri masih menggantung.
Bahkan, untuk menentukan nasibnya itu, Bharada E akan melakukan sidang etik.
Dalam hal ini, penentuan karir dari Richard Eliezer pun menjadi sorotan di publik.
Berbagai harapan pun banyak disuarakan, baik dari kuasa hukum maupun orang tua Bharada E.
Menjawab hal itu, Kapolri pun buka suara terkait karir Richard Eliezer di Brimob.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa peluang Bharada E di Brimob masih ada.
"Ya peluang itu ada, kita sedang melihat proses yang ada," ucapnya dalam wawancara di Kompas Pagi, Jumat (17/2/2023).
Bahkan, pihaknya juga sudah meminta Propam untuk mempersiapkannya.
Proses persiapanya, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo bila sudah selesai maka akan segera digelar sidang etik tersebut.
"Kita minta untuk tim dari propam mempersiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah dilaksanakan," jelasnya.
Untuk tanggal patinya, sidang etik Richard Eliezer ini masih belum diketahui jadwalnya.
Baca juga: Kebersamaan Richard Eliezer dengan Mbak LPSK Cantik, Berpeluang Kerja Bareng Setelah Bebas Juni 2023
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, dalam sidang etik nanti sikap Richard Eliezer akan jadi pertimbangan kembali.
"Kita melihat apakah dari sidang etik ini kejujuran sikap koperatif dari seorang Bharada E ini," katanya.
Bahkan, menurutnya Richard Eliezer ini mendapat hukuman yang paling ringan diantara terdakwa lainny.
Hal tersebut merupakan poin tersendiri untuk Bharada E, yang di mana hakim sidang etik akan mempertimbangkannya.
"Vonis yang sangat ringan ya dengan terdakwa yang lain itu menjadi pertimbangan tersendiri buat hakim etik yang akan mengadili Bharada E nanti," jelasnya.
Lalu, Albert Aries juga mengungkapkan bahwa terdapat satu poin penting lainnya yang dapat dipertimbangkan dalam persidangan nanti.
Menurutnya, bagi anggota polri, pemberhentian itu merupakan hukuman yang jauh lebih berat dibanding dengan hukuman yang berlaku di tindak pidana yang ada

"Jadi memang berbicara tentang semangat course, pengabdian kepada course ini menjadi sesuatu yang diperhitungkan, apalagi E ini masih sangat muda umurnya baru 24 tahun," katanya.
Lalu, dalam sidang vonis Rabu lalu, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono mengatakan, pemberian justice collaborator terhadap Richard Eliezer ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, yang di mana berisikan tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006.
Bahkan, menurutnya Bharada E juga memiliki keberanian dalam persidangan ini.
"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.
"Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.
Hingga kini, sidang etik Richard Eliezer masih belum diketahui jadwal pastinya.
Baca juga: Saat LPSK dan JPU Kompak Lindungi Bharada E Usai Vonis Hakim, Sempat Bikin Kaget Richard Eliezer
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Bharada E
vonis
sidang etik
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brimob
pembunuhan berencana
Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti
Albert Aries
Alimin Ribut Sujono
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.