Polisi Tembak Polisi

Saat LPSK dan JPU Kompak Lindungi Bharada E Usai Vonis Hakim, Sempat Bikin Kaget Richard Eliezer

Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar yang menggambarkan kesigapan LPSK menjaga Richard Eliezer. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Saat pembacaan vonis terdapat momen menarik.

Saat itu, suasana di ruang sidang terlihat sudah tampak tidak kondusif.

Terlihat 4 orang petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap menghadang kerumunan pengunjung sidang yang hendak menghampiri Richard Eliezer saat hakim selesai membacakan vonis.

Atas hal tersebut, Richard Eliezer tampak kaget saat petugas LPSK akan menarik dirinya.

Kemudian, petugas LPSK langsung buru-buru menuntunnya keluar ruang sidang.

Tak hanya LPSK, rupanya beberapa Jaksa Penuntut Umum juga ikut melindungi Richard Eliezer usai sidang vonis.

Jaksa itu ikut merentangkan tangannya untuk melindungi Eliezer dan ikut membukakan jalan untuk LPSK dan Richard Eliezer.

Hal ini dilakukan karena pengunjung sidang sempat ricuh usai hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Para Fans Eliezer bersorak dan ingin menerobos pagar ruang sidang, sampai petugas LPSK pun harus menahan pagar sidang dengan bangku.

Baca juga: Ngamuk Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Juga Protes Bharada E Divonis Ringan, Ini Alasannya

Potensi kembvali ke Polri

Sementara itu, usai vonis hakim, sejumlah kemungkinan rupanya bisa terjadi.

Satu kemungkinan itu yakni Richard Eliezer dapat kembali ke Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved