Polisi Tembak Polisi

Muncul Suara Kontra Usai Vonis Ringan Bharada E, Unggahan Kompak Adik dan Kekasih Brigadir J Disorot

Vonis 1,5 tahun yang didapat Bharada E tampaknya menuai kontra di kalangan khalayak. Adik dan kekasih Brigadir J, Reza dan Vera mengunggah hal misteri

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Youtube
Vonis 1,5 tahun yang didapat Bharada E tampaknya menuai kontra di kalangan khalayak. Adik Brigadir J, Reza Hutabarat bahkan memuat unggahan penuh misteri. Belakangan postingan Reza dan kekasih Brigadir J, Vera pun membuat publik kembali sedih 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis yang dilayangkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) tak serta merta disambut positif oleh semua orang.

Ada beberapa pihak yang justru kontra dengan keputusan hakim yang memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun.

Kendati di media sosial mayoritas publik semringah mendengar vonis ringan untuk Bharada E tersebut, ada suara kontra yang kini muncul.

Adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim.

Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.

Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.

Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Adik Brigadir J Unggah Tulisan Penuh Misteri: Tuhan Punya Rencana

Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.

Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.

"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani.

Kendati sang adik tidak setuju, Rosti Simanjuntak justru berlainan.

Ibu kandung mendiang Brigadir J itu justru menerima vonis dari hakim atas hukuman Bharada E.

Sebab menurut Rosti, hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti Simanjuntak bijak.

Unggahan Adik dan Kekasih Brigadir J

Selain bibi, keluarga Brigadir J yang lain juga turut disorot usai sidang vonis seluruh terdakwa pembunuhan Yosua.

Adik Brigadir J, Reza Hutabarat belakangan dituding sama dengan bibinya.

Reza diisukan kecewa berat dengan vonis hakim terhadap Bharada E.

Hal itu terlihat dari unggahan Reza yang membagikan foto terakhir Brigadir J sebelum kasusnya disidangkan.

Reza Hutabarat bahkan membagikan foto terakhir sang kakak usai dibunuh.

Terlihat sosok Brigadir J tergeletak bersimbah darah memakai baju berwarna putih.

Posisi tubuh Brigadir J tengkurap dengan kepala menoleh ke kanan dan terlihat sebuah senjata berada di sampingnya.

“Andai saja. Kalau saja. Itu kata-kata yang keluar dari mereka yang tidak mengerti. Terus kalau kondisinya diputarbalikkan gimana,” tulisnya melalui akun Instagram @maharezarizky pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam unggahan yang sama, Reza Hutabarat memberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E.

Reza Hutabarat mendadak membagikan semua kenangan terakhirnya usai Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak Bharada E
Reza Hutabarat mendadak membagikan semua kenangan terakhirnya usai Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak Bharada E (kolase Instagram)

Reza mengaku gusar dengan tudingan miring soal kakaknya yang telah tiada.

“Banyak yang bilang aku ngga terima ngga memaafkan atau apalah itu. Itu hak kalian untuk menilai bebas mau berpendapat apa, pada dasarnya bukan itu tujuannya. Tapi masih banyak yang menyalahkan mendiang kenapa ngga lari kenapa ngga ini ngga itu. Heeee ai entahlah,” tulisnya.

Tak lama, Reza Hutabarat menghapus foto dan tulisan tersebut.

Terbaru, Reza terus membagikan video sedih soal momen kebersamaannya dengan Brigadir J hingga kenangan soal almarhum.

Baca juga: Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Kejagung: Richard Eliezer Telah Berterus Terang

Reza tampaknya teringat kembali dengan kematian sang kakak yang tragis.

Setali tiga uang dengan Reza, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak turut mengurai kesedihan yang sama.

Namun Vera tampak blak-blakan mengutarakan perasaan pilunya usai vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.

Vera mengaku diambang kegalauan karena dicecar soal respon terhadap vonis Ferdy Sambo Cs.

Padahl Vera tampak masih berduka atas kepergian Brigadir J.

"Apakah kami masih harus katakan terima kasih atau beruntung? atau apa? hukuman matia tidak pantas? atau apa? memang betul kata pepatah "lidah tak bertulang"," tulis Vera.

Unggahan Vera yang membagikan video sedih adik Brigadir J. Vera dituding tak setuju dengan vonis Bharada E yang ringan
Unggahan Vera yang membagikan video sedih adik Brigadir J. Vera dituding tak setuju dengan vonis Bharada E yang ringan (Instagram @veramarethas_)

Vonis Bharada E Inkrah

Sementara itu, vonis terhadap Bharada E tampaknya sudah inkrah.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung telah menyatakan sikap.

Vonis 18 bulan bagi Richard Eliezer itu maka Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Baca juga: Mahfud MD Bersorak Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Sangat Bagus

Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyampaikan alasannya tidak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Fadil, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved