Polisi Tembak Polisi

Ngamuk Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Juga Protes Bharada E Divonis Ringan, Ini Alasannya

Nikita Mirzani ngamuk dengar Ferdy Sambo dihukum mati sementara Bharada E divonis ringan. Nikita pun mengurai pesan menohok untuk hakim Wahyu

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Nikita Mirzani ngamuk dengar Ferdy Sambo dihukum mati sementara Bharada E divonis ringan. Nikita pun mengurai pesan menohok untuk hakim Wahyu Iman Santoso 

"Buka mata kalian woy yang nembak si Yosua sampai meninggal itu si Bharada," tegas Nikita Mirzani.

Sebelum Nikita Mirzani, ada pula pihak yang kontra dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Dia adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim tersebut.

Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.

Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.

Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Adik Brigadir J Unggah Tulisan Penuh Misteri: Tuhan Punya Rencana

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.

Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.

Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.

"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani.

Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak. (Tribunjambi/Danang)

Yang Memberatkan Ferdy Sambo dan Meringankan Bharada E

Terkait menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.

Berikut adalah 7 alasan hakim menjatuhkan vonis mati untuk Sambo:

- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved