Ramadhan 2023

Apa Hukum Puasa Qadha Ramadhan 2023 Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagi Anda yang belum membayar utang puasa di Ramadhan tahun lalu, bisa segera melunasinya di Ramadhan 2023 ini.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
ILUSTRASI/BINCANG SARYAH
Bagi Anda yang belum membayar utang puasa di Ramadhan tahun lalu, bisa segera melunasinya di Ramadhan 2023 ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ramadhan 2023 hanya tinggal sekitar 34 hari lagi.

Bahkan malam Nisfu Syaban diperkirakan akan jatuh dalam waktu dua minggu lagi.

Bagi Anda yang belum membayar utang puasa di Ramadhan tahun lalu, bisa segera melunasinya.

Namun jika sudah masuk Nisfu Syaban, apakah boleh membayar utang qadha puasa?

Malam Nisfu Syaban ini merupakan malam yang memiliki keistimewaan seperti malam Lailatul Qadar.

Malam Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 15 di bulan Syaban.

Pada malam Nisfu Syaban ini, buku catatan amal bagi umat Muslim selama setahun akan ditutup, dan diganti dengan buku catatan amal yang baru.

Malam Nisfu Syaban disebut memiliki keistimewaan karena pada malam ini pintu langit akan terbuka dan malam dikabulkannya doa.

Seperti yang dituliskan dalam hadits berikut.

“Sesungguhnya Allah SWT melihat pada malam Nisfu Syaban kemudian mengampunkan semua makhluk-Nya kecuali orang yang syirik dan juga orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Majah)

Latas kapan malam Nisfu Syaban 2023?

Seperti yang diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang telah dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdi PP Muhammadiyah. 

Dengan keputusan tersebut, maka warga Muhammadiyah dan akan menjalankan puasa Ramadhan mulai tanggal 23 Maret 2023 dan mendirikan sholat tarawih pertama pada sehari sebelumnya, yaitu pada hari Rabu, 22 Maret 2023.

Sementara itu, pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum menentukan kapan jatuhnya 1 Ramadhan 1444 karena keduanya menggunakan metode penghitungan yang berbeda dari Muhammadiyah.

Sehingga penentuan 1 Ramadhan 2023 versi pemerintah masih menunggu sidang isbat.

Namun, untuk menjawab pertanyaan, malam Nisfu Syaban 2023 tanggal berapa, maka bisa dilihat dari kalender Hijriah 1444.

Jika dilihat dalam kalender tersebut, malam Nisfu Syaban 2023 akan jatuh pada tanggal 7 Maret 2023.

Malam Nisfu Syaban 2023 adalah pertengahan di bulan Syaban 1444, dan bagi umat Islam malam Nisfu Syaban ini menjadi malam anugerah dari Allah SWT.

Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban

Bagaimana hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban? Berikut ini penjelasannya.

Tahun ini Nisfu Syaban jatuh pada Jumat (18/3/2022), sementara itu Malam Nisfu Syaban akan terjadi hari ini, Kamis (17/3/2021).

Setelah Nisfu Syaban umat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Bulan Ramadan memang tinggal menghitung hari, bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Sebab di bulan Ramadan, Allah SWT diyakini akan menurunkan rahmat yang berlimpah kepada umatnya.

Sebelum menyambut puasa ramadan, alangkah baiknya terlebih dulu menyelesaikan utang puasa di bulan ramadan tahun lalu.

Baca juga: Sambut Ramadhan 2023, Penuhi 7 Nutrisi Ini untuk Persiapan Puasa, Bikin Kenyang Lebih lama

Utang puasa Ramadan tahun lalu ini disebut juga puasa qadha.

Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Karena puasa Ramadan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Bagaimana hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban? Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Baca juga: Ramadhan 2023 Tinggal 34 Hari Lagi, Bagaimana Hukum Membayar Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban?

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved