Kagetnya Hotman Paris Lihat Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Karena Mereka Sukses?

Hotman Paris heran lihat jaksa Paris Manalu, jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs hadir di sidang kasus Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Hotman Paris (kanan) heran lihat jaksa Paris Manalu (kiri), jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs hadir di sidang kasus Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hotman Paris terkejut melihat kedatangan sosok tak asing di sidang Teddy Minahasa.

Mendampingi kliennya dalam kasus peredaran narkotika yakni Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris dibuat tercengang.

Pasalnya, Hotman heran dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga sempat bertugas menangani kasus Ferdy Sambo Cs.

Merekam menggunakan ponselnya, Hotman Paris mengurai kegusarannya.

"Ada apa nih tim jaksa dalam perkara Teddy Minahasa, sebagian besar diganti jadi diturunkan tim yang adalah tim jaksa perkara Sambo. Apakah karena terlalu berat melawan Hotman Paris? saya tidak tahu deh. Kita lihat nanti alasannya kenapa," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Penasaran, Hotman pun melayangkan spekulasinya.

Menurut Hotman, ada kemungkinan bahwa Jaksa diganti karena kewalahan menghadapi ia di persidangan.

"Tanggal 20 sebagian besar tim Jaksa kasus Teddy Minahasa yang semula dari Kejaksaan Jakarta Barat, sekarang diturunkan dari Kejaksaan Agung dan sebagian besar dari perkara Sambo. Apakah karena mereka sukses dalam perkara Sambo? Atau karena tim jaksa sebelumnya kewalahan berdebat dengan Hotman Paris? imbuh Hotman Paris dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram-nya.

Mengurai keheranannya itu di persidangan, Hotman pun bertanya ke majelis hakim.

Yakni perihal apakah ada surat tugas dari Jaksa yang dulu menangani kasus Ferdy Sambo dan kini hadir menjadi JPU di sidang Teddy Minahasa.

"Hari ini, kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan kita dari kejaksaan, di luar kita dengar, terjadi pergantian, diturunkan jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tidak tahu. Saya mau lihat surat tugasnya karena sebagian ini jaksa dari (kasus) Sambo," tegas Hotman Paris.

Baca juga: Pernikahannya dengan Bharada E Bakal Dibiayai Hotman Paris, Ling Ling Bereaksi Dicecar soal Hari H

Menjawab pertanyaan Hotman Paris, majelis hakim pun menerangkan sedikit hal.

Bahwa sesuai undang-undang, Jaksa adalah satu kesatuan.

Alhasil, Jaksa bisa saja menangani banyak kasus sekaligus atau secara bergantian mengganti Jaksa pada kasus tertentu.

"Itu salah satu informasi yang kita terima dari penasehat hukum terdakwa. Apakah memang benar dari penuntut umum ada pergantian tim? kalau bisa ditunjukkan ke kami surat tugasnya? walaupun sebenarnya jaksa itu adalah satu," pungkas majelis hakim.

"Di dalam pasal 1 angka 3, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang. Kami semua yang hadir di sini adalah penuntut umum. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan," ujar JPU.

"Jaksa itu satu, inilah yang hadir mereka di sini, sah kehadirannya," ucap majelis hakim.

"Memang benar kita tahu pasalnya, cuma kita pengin tahu nama-namanya. Walaupun kita tahu antara lain jaksanya perkara Sambo. Apa salahnya sih disebutkan, kami kan berhak tahu majelis," imbuh Hotman Paris.

Melihat Hotman Paris tak puas, akhirnya jaksa Paris Manalu memberikan surat tugas kepada majelis hakim perihal identitas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Jaksa yang dipertanyakan Hotman Paris adalah Jaksa Paris Manalu.

Paris Manalu adalah jaksa yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Sosok Paris Manalu sempat beberapa kali jadi sorotan selama persidangan kasus Brigadir J bergulir.

Terlebih Jaksa Paris Manalu adalah jaksa yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.

Baca juga: JPU dan Hotman Paris Bersitegang dalam Sidang Teddy Minahasa, Majelis Hakim: Jangan Bikin Malu

Kasus Teddy Minahasa

Diwartakan sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa rupanya berkat penangkapan oknum kapolres yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa rupanya berkat penangkapan oknum kapolres yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. (Kolase Kompas TV)

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Hingga akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved