Cara Mengurus
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia, Siapkan KK dan E-KTP
Bagi kamu yang membutuhkan SKPWNI, dibawah ini penjelasan tentang syarat dan cara mengurusnya. Mudah dan efisien waktu!
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun ataupun kurang dari satu tahun. Lalu bagaimana cara mengurusnya ?
Ternyata cara mengurusnya bisa dikatakan cukup mudah, pertama-tama pemohon perlu mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan.
Selengkapnya, berikut cara mengurus dan persyaratan dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang telah kami rangkum dari beberapa sumber.
Persyaratan pembuatan SKPWNI
1. Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. KTP-el Asli
4. Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
5. Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah
6. Pas photo berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Cara Mengurus pembuatan SKPWNI
1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat
2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan4. Menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Visa Umroh Terbaru, Lengkap dengan Syarat, Pengajuan dan Biayanya
Cara Mengurus Antar Desa / Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota:
1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa/Kelurahan.
2. Di kantor Desa/Kelurahan, petugas mencatat permohonan dalam buku harian kependudukan dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI.
3. Berkas permohonan diteruskan ke kantor Kecamatan untuk proses verifikasi dan penandatanganan berkas permohonan.
4. Setelah verifikasi dan validasi data penduduk selesai, camat menandatangani SKPWNI dan mengeluarkan salinan untuk diserahkan ke pemohon.
5. Pemohon membawa salinan SKPWNI ke kantor kecamatan tujuan.
Baca juga: Mau Buat Usaha Sendiri? Simak Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Cara Mengurus Pindah Antar Kabupaten / Kota Antar Provinsi:
1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa/Kelurahan.
2. Di kantor Desa/Kelurahan, petugas mencatat permohonan dalam buku harian kependudukan dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI.
3. Berkas permohonan diteruskan ke kantor Kecamatan untuk proses verifikasi data.
4. Setelah verifikasi dan validasi data penduduk selesai, berkas permohonan diteruskan ke kantor Kabupaten.
5. Petugas di kantor Kabupaten mencetak SKPWNI dan menyerahkannya kepada pemohon.
Waktu pembuatan SKPWNI ini sangatlah cepat hanya membutuhkan waktu 10 menit saja dan untuk biaya pembuatannya tidak dipungut biaya atau gratis.
Demikian cara mengurus SKPWNI ini, semoga artikel ini bisa membantumu dalam mengurus SKPWNI yang kamu butuhkan.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/SKPWNI.jpg)