Mau Buat Usaha Sendiri? Simak Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum membangun usaha akan lebih baik apabila kamu mengetahui cara mengurus dan persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika kamu ingin membangun usaha sendiri, perlu mengetahui cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terlebih dahulu agar usahamu berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, SIUP wajib dimiliki oleh pemilik usaha perdagangan baik barang maupun jasa, untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Oleh karena itu, cara mengurus suratnya perlu dipahami.
Apabila kamu tidak mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana cara mengurus SIUP, kamu tidak perlu khawatir.
TribunnewsBogor.com telah merangkum dari beberapa sumber bagaimana syarat dan cara mengurus pembuatan SIUP.
Namun sebelumnya, kamu perlu mengetahui lebih dulu apa itu SIUP.
SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan, baik pedagang skala kecil hingga besar.
SIUP dikelompokkan menjadi 4 jenis berdasarkan besarnya modal pendirian usaha.
1. SIUP Berskala Mikro
Jenis SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
2. SIUP Berskala Kecil
Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP Berskala Kecil.
3. SIUP Berskala Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP berskala menengah.
4. SIUP Berskala Besar
SIUP Berskala Besar wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Ada Tambahan Biaya Rp 1 Juta, Ini Dokumen yang Disiapkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.