Polisi Tembak Polisi
Beda dengan Sambo, Ini Alasan Sidang Etik Richard Eliezer Tertutup, 8 Saksi Bakal Dihadirkan
Richard Eliezer sedang menjalani sidang kode etik untuk mengetahui nasib Bharada E di kepolisian, Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Mabes Polri
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisian akan ditentukan hari ini.
Rabu (22/2/2023) Bharada E menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sejak pukul 10.20 Wib, Bharada E telah memasuki ruangan sidang.
Memakai atribut lengkap Polri, Bharada E bersiap mengikuti persidangan.
Dengan langkah gagah dan raut wajah serius, Bharada E mulai memasuki ruangan sidang diikuti dua personel kepolisian.
Perihal persidangan Bharada E, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengurai penjelasan.
Dalam persidangan kode etik Bharada E, Kompolnas akan mengawalnya langsung.
"Hari ini, Rabu (22/2/2023) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik profesi atas nama Bharada E. Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto dan ibu Pungky," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Sidang etik Bharada E diperkirakan selesai pada sore hari ini.
Seusai sidang tersebut selesai, pihak Mabes Polri akan langsung mengumumkannya kepada awak media.
"Kita akan sampaikan hasilkan nanti dan mudah-mudahan sore ini atau tergantung terlaksaannya mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," pungkasnya.
Dalam sidang etik Bharada E, akan ada 8 saksi yang dihadirkan.
Sementara jumlah hakim yang akan memimpin jalannya sidang tersebut adalah tiga orang.
Baca juga: Kompolnas Jamin Keamanan Hingga Pendidikan dan Kenaikan Pangkat Bharada E Jika Kembali ke Polri
Alasan Persidangan Tertutup
Sidang etik Bharada E yang terselenggara hari ini tampaknya tak seperti sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.
Jika sidang kasus Ferdy Sambo Cs berlangsung terbuka untuk umum, sidang etik justru berkebalikan.
Terkait alasan sidang etik dilaksanakan tertutup, Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengurai penjelasan.
Rupanya memang aturan jelas mengamanatkan bahwa sidang etik harus dilaksanakan secara tertutup.
"Aturannya memang tertutup karena ini terkait dengan rahasia negara. Karena konteksnay kan jabatan dari tugas kepolisian. Ada hal-hal yang memang tidak menjadi konsumsi publik, bahaya jiak jadi konsumsi publik," ujar Jamin Ginting.

Menyoroti sidang etik Bharada E hari ini, Jamin Ginting heran.
Menurut Jamin, Bharada E seharusnya masih harus dikawal LPSK.
"Ada kompolnas, ini bisa menjadi representasi pengawasan yang baik terkait sidang kode etik. Cuma ada satu, tidak ada di aturan, tapi sebaiknya, harus ada perwakilan dari LPSK. Karena sampai saat ini, LPSK punya peran dalam perlindungan saksi dan korban.Kalau masih dalam perlindungan LPSK, harusnya LPSK mendampingi," kata Jamin Ginting.
Sebelumnya diwartakan, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis ringan itu memunculkan harapan di diri Richard agar dirinya tetap dapat bertugas di kepolisian.
Bahkan, Richard berharap dapat kembali menjadi anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Memang, hingga kini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut masih menjadi anggota Polri.
Namun, sejak tersandung kasus kematian Yosua, Richard dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 22 Agustus 2022.
Baca juga: Beda Pendapat Dengan Penasihat Ahli Kapolri, Pengamat Kepolisian Sebut Bharada E Layak di PTDH
Bahaya Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi
Di sisi lain, wacana Richard Eliezer tetap berada di kepolisian disangsikan oleh sejumlah pihak.
Pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di kepolisian.
Misalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik. Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard masih muda.
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Richard Eliezer
sidang etik
dipecat
Brigjen Ahmad Ramadhan
TribunnewsBogor.com
Kompolnas
Jamin Ginting
persidangan
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.