Polisi Tembak Polisi

Beda Pendapat Dengan Penasihat Ahli Kapolri, Pengamat Kepolisian Sebut Bharada E Layak di PTDH

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut layak untuk PTDH 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berbeda dari pernyataan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi yang menurutnya Richard Eliezer atau Bharada E tak akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Bahkan, menurutnya Bharada E ini kemungkinan besar bisa kembali ke polri.

Tetapi, hal itu berbeda dengan Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto.

Menurutnya, Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi PTDH dari Polri.

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.

Vonis Hakim dan Sidang Kode Etik Polri Persoalan Berbeda

Lebih lanjut, Bambang menekankan sidang kode etik profesi Polri dan persidangan umum di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda.

Diketahui Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, paling ringan di antara terdakwa lain setelah menjadi justice collaborator (JC).

Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Sebut Eliezer Tak Pantas di PTDH, Peluang Kembali ke Polri Sangat Besar

Menurut Bambang, vonis Richard Eliezer sudah sepatutnya disyukuri, dibandingkan Ricky Rizal, sesama anggota Polri yang divonis 13 tahun penjara.

"Hukuman 1,5 tahun ini tidak menghapuskan fakta bahwa dia (Richard Eliezer) yang melakukan penembakan yang menyebabkan rekannya sendiri meninggal dunia," imbuh Bambang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved