Polisi Tembak Polisi

Sosok dan Profil Pemimpin Sidang Etik Bharada E, Kombes Sakeus Ginting Banyak Pengalaman di Propam

Diketahui, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
Momen kedatangan Richard Eliezer jelang menjalani sidang kode etik untuk mengetahui nasib Bharada E di kepolisian, Rabu (22/2/2023) 

Dikutip dari Tribun-Medan.com, ia diketahui pernah menempati posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.

Pada 2011, Sakeus ditunjuk sebagai Kapolres Bangli Polda Bali.

Di satuan yang sama, pada 2013, ia mengemban jabatan sebagai Wadirpamobvit Polda Bali.

Kombes Sakeus Ginting (kiri) saat berada di Polresta Samarinda pada Juli 2022.
Kombes Sakeus Ginting (kiri) saat berada di Polresta Samarinda pada Juli 2022. (DOK. Polresta Samarinda)

Dua tahun berselang, Sakeus Ginting dimutasi ke Polda Kalteng dan menjadi Kabidpropam.

Pada 2019, ia pindah ke Mabes Polri dan dipercaya menjadi Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.

Berikut riwayat jabatan Kombes Sakeus Ginting:

- Kasat I Ditreskrimum Polda Bali;

- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali;

- Kapolres Bangli Polda Bali (2011);

- Wadirpamobvit Polda Bali (2013);

- Kabidpropam Polda Kalteng (2015);

- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019);

- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020);

- Sesrowabprof Divpropam Polri (2022).

Pada September 2022, Kombes Sakeus Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP untuk eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKB Dyah Chandrawati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved