Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Jeep Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Ternyata Nunggak Bayar Pajak

Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan nunggak pajak

Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio ternyata menunggak bayar pajak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio ternyata menunggak bayar pajak.

Diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah MDS menganiaya seorang anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.

Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.

Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

Pakai Nomor Polisi Palsu

Saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini B 120 DEN kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut saat melakukan penganiayaan.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak, Korban Terus Dipukul Meski Sudah Terjatuh

Duduk Perkara Kasus

Polisi mengungkap alasan pengemudi Jeep Rubicon berinisial Mario Dandy Satrio alias MDS menganiaya anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.

Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved