Polisi Tembak Polisi
Ganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang vonis terdakwa kasus obstruction of justice pada tewasnya Brigadir J kembali di gelar.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Slatan, tiga terdakwa akan menjalani sidang vonis.
Sidang vonis pertama akan dilakukan oleh Arif Rachman Arifin.
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim meyakini Arif Rachman secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.
Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ungkap Ekspresi Eliezer di Sidang Etik, Kompolnas: Ia Senang Pakai Baju Polisi Kelihatan Cerah Ceria
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Peran Arif Rachman
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.