Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Ganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa
Arif Rahman divonis 10 bulan penjara karena mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang vonis terdakwa kasus obstruction of justice pada tewasnya Brigadir J kembali di gelar.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Slatan, tiga terdakwa akan menjalani sidang vonis.

Sidang vonis pertama akan dilakukan oleh Arif Rachman Arifin.

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim meyakini Arif Rachman secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ungkap Ekspresi Eliezer di Sidang Etik, Kompolnas: Ia Senang Pakai Baju Polisi Kelihatan Cerah Ceria

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Peran Arif Rachman

Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ditanya Lazim Tidaknya Pelecehan Seksual Putri Diceritakan Sambo, Arif Rahman Bingung, Ini Katanya

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Arif Rachman Arifin.

Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved