Breaking News

Jebak Putra GP Ansor hingga Dianiaya, Sosok Pacar Mario Dandy Jadi Sorotan, Polisi Segera Bertindak

Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan dan trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Twitter
Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan hingga trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga David tak sadarkan diri selama tiga hari 

Terkait kasus tersebut, ayah korban, Jowie di akun media sosialnya mengabarkan kasus penganiayaan David.

Langsung mengajukan laporan ke Polsek Pesanggrahan, ayah korban menyebut dua pelaku sudah diamankan penyidik.

Dalam kasus tersebut, ayah korban mengaku enggan berdamai.

Baca juga: Ayah David Beri Maaf Pada Keluarga Mario Dandy : Saya Hanya Meniru Anak Saya yang Pemaaf

Namun diakui ayah korban, pihaknya telah memaafkan keluarga pelaku yang sudah datang pada Selasa (21/2/2023) guna meminta maaf.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini.

Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," ungkap ayah korban di akun @seeksixsuck dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (22/2/2023).

Terbaru, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menjenguk korban pada Rabu malam.

Melalui laman media sosialnya, Yaqut membagikan momen saat menenangkan orangtua korban yang merupakan kader di GP Ansor.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tegas Yaqut Cholil.

Kini, pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved