Pasca Sidak Miras di THM Kota Bogor, Tim Penegak Perda Ungkap Sanksi Jika Ditemukan Hal Serupa

monitoring ini juga dilakukan saat ini pasalnya sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, akan ada sanksi khusus yang akan diberikan jika THM

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Razia Miras di atas lima persen yang dilakukan oleh aparat gabungan di THM Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor beberkan akan melakukan pengawasan kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal itu dilakukan pasca Satpol PP dan anggota gabungan sisir THM dan temukan 298 botol miras berkadar alkohol di atas 5 persen pada Selasa (21/2/2023) malam.

"Akan kita terus lakukan monitoring. Memang semuanya yang kita temukan saat sidak itu miras diatas 5 persen," kata Kasatpol PP Agustian Syach pasca razia beberapa waktu lalu.

Agustian menjelaskan, monitoring ini juga dilakukan saat ini pasalnya sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan.

"Iya ini akan terlus berlangsung. Dan akan rutin kita lakukan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat," jelasnya.

Agustian pun tidak menampik, akan ada sanksi khusus yang akan diberikan jika THM itu masih ditemukan adanya miras diatas lima persen.

"Dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap mentaati pada peraturan yang ada di Kota Bogor terkait minol golongan B dan C," jelasnya.

"Terkait sanksi, kita pikirkan apakah ada sanksi lain. Bisa misalkan penutupan sementara, penyegelan, dan pencabutan izin usaha," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Aparat gabungan mulai dari TNI-Polri, Denpom, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sisir Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di sejumlah wilayah, Selasa (21/2/2023) malam.

Aparat gabungan ini menyisir THM untuk melakukan razia minuman keras yang mempunyai kadar alkohol di atas lima persen.

"Malam ini kita melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi. Untuk sasaran kita yakni peredaran minuman beralkohol," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto kepada TribunnewsBogor.com, Selasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved