Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Anaknya Bikin Ulah, Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Disorot, Segini Jumlahnya
Dandy diduga telah menganiaya seorang anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta bernama David bernama David Ozora.
Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Dandy diduga telah menganiaya seorang anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta bernamaDavid Ozora.
Usai penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy, Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi.
Mahfud MD menegaskan, tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," sambungnya.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan orang tua Dandy, Rafael Alun selaku pejabat Ditjen pajak harus diperiksa.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua dari Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas ulah anaknya.
Baca juga: Pertanyakan Sumber Kekayaan yang Dipamerkan Mario Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Dari Mana?
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Sementara itu, sosok Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan.
Selain kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo ternyata sosok Pejabat Eselon III itu punya harta yang cukup fantastis.
Dilansir dari laman e-LKHPN (harta kekayaan penyelenggara negara) KPK tahun 2021 terdapat, alat transportasi yang didaftarkan Rafael hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.
Dengan total kekayaan sebesar Rp56.104.350.289 dan tidak memiliki utang sama sekali.
Bahkan pendapatan Rafel nyaris setara dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebanyak Rp 58,04 miliar, naik dari posisi laporan per 31 Desember 2020 Rp 53,31 miliar.
Atas sejumlah harta kekayaan yang menjadi sorotan publik, Rafael siap memberikan klarifikasi.
Baca juga: Babak Baru Kasus Anak Pejabat Pajak, KPK Curiga Ada yang Janggal Soal Kekayaan Ayah Mario Dandy
Rafael mengaku siap menjelaskan dan memberikan klarifikasi dengan mengikuti pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait pemberitaan harta kekayaan saya sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," paparnya.
"Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan," tambahnya.
Sebagai informasi, Rafael yang meruapakan pegawai pajak dengan jabatan eselon III, diperkirakan memiliki gaji pokok antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.(*)
harta
Mario Dandy Satriyo
Jakarta Selatan
Menko Polhukam
Mahfud MD
penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.