Cukup Dilakukan di Rumah, Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online
Cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini mudah dan prosesnya juga cepat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini mudah dan prosesnya juga cepat.
Pemohon kini sudah tak perlu lagi antre dan bisa melakukan proses perpanjangan SIM di rumah saja.
Sebab kini pemohon sudah tak perlu lagi datang ke Satpas, karena proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secra online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Aplikasi SINAR ini sudah diluncurkan oleh Polri sejak April 2021, yang mana sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Itu artinya, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan SIM bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Apalagi jika Anda sudah mengetahui syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan, cara mengurus perpanjangan SIM online akan sangat mudah dilakukan.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet, Siapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Berikut cara mengurus perpanjangan SIM secara online:
Sebelum mengurus perpanjangan SIM secara online, pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR:
- Pertama, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
- Nantinya, pemohon akan mendapatkan sejumlah menu, dan diwajibkan mengisi data registrasi sebagai berikut:
- Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
- Kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333.
- Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, bisa me-refresh kembali aplikasi untuk log in.
- Kemudian ada menu aktivasi dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Elektronik Sehari Jadi, Intip Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biayanya
Cara mengurus perpanjangan SIM:
- Pendaftaran menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
- Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
- Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
- Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
- Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
- Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
- Kemudian, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id.
- Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.
Kalah Judol Rp 130 juta dalam Semalam, Hanafi Pamer Saldo Rekening ke Almira, Bantah Rampok Tiwi |
![]() |
---|
Akun Media Sosial Almira Teman Tiwi yang Nikah dengan Hanafi, Terlibat Kasus Pembunuhan Pegawai BPS? |
![]() |
---|
Kakek Penjual Kopi Meninggal Dunia di Alun-alun Kota Bogor, Mendadak Jatuh |
![]() |
---|
Rencana Terselubung Arya Daru di Balik Tugas Diplomat ke Finlandia, Beda dengan Penyelidikan Polisi |
![]() |
---|
Tampang SR Pelaku Pembunuh Driver Ojek Online Terbungkus Kardus di Gresik, Siasat Jahatnya Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.