Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Nasib Mario Dandy Miris Gara-gara Aniaya David, Resmi Di-DO Kampus hingga Ayah Dicopot dari Jabatan
Imbas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo akhirnya dikeluarkan dari kampus per tanggal 23 Februari 2023
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kehidupan Mario Dandy Satriyo (20) berubah drastis selama lima hari berturut-turut.
Perubahan itu terjadi gara-gara Mario Dandy secara sadis menganiaya David (17) anak dari pengurus GP Ansor.
Akibat penganiayaan Mario Dandy dan teman-temannya, David koma tiga hari di rumah sakit.
Karenanya, Mario Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak cukup sampai di situ, kabar buruk terus menerus menghantui Mario.
Kali ini kabar buruk tersebut datang dari kampus tempat Mario Dandy menimba ilmu, Universitas Prasetiya Mulya.
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang viral dan jadi atensi satu Indonesia itu rupanya telah didengar pihak Universitas Prasetiya Mulya.
Tak tinggal diam, pihak Universitas Prasetiya Mulya pun mengambil langkah tegas.
Yakni dengan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus mereka.
Pengumuman di-DO-nya Mario Dandy diurai pihak Universitas Prasetiya Mulya di laman media sosial mereka di Instagram.
Baca juga: Bukan Agnes, Ternyata Sosok Ini yang Merekam Aksi Sadis Mario Dandy Hajar David, Kini Jadi Tersangka
Berikut adalah pengumuman dari Universitas Prasetiya Mulya yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (24/2/2023):
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023
ttd
Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya

Sebelum dapat kabar buruk soal kampusnya, Mario Dandy terlebih dahulu diterpa kabar tak menyenangkan lainnya dari sang ayah.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Rafael dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Rafael, Mahfud MD: Kalau Ada Pejabat Hedonis Perlu Diingatkan
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya diwartakan, terkuak motif Mario Dandy Satriyo melakukan aksi penganiayaan terhadap David.
Mulanya, Mario Dandy Satriyo merasa kesal usai mendengar cerita teman wanitanya berinisial A.
Kepada Mario Dandy Satriyo, A (15) mengaku mendapat perlakuan buruk dari David.
Tak terima, Mario Dandy Satriyo pun meminta penjelasan David namun selalu ditolak.
Hingga akhirnya pada 20 Februari 2023, A menghubungi David untuk bertemu yang pada akhirnya Mario Dandy Satriyo turut menyertainya.
"Ini berawal dari informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyampaikan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan tidak baik kepada saksi A. Atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi ke korban, kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," imbuh Ade Ary Syam Indradi.

Di dalam mobil jeep robicon, Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan sadis.
"Pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A bahwa saudari A telah mengalami perbuatan yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarah ke korban dengan melakukan kekerasan, memukul, menendang," pungkas Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Tak Ada Penyesalan dari Mario Dandy Usai Aniaya Anak GP Ansor, Ayah David Tegas Tunggu di Pengadilan
Kini, pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Tak cuma Mario, temannya berinisial SLR juga jadi tersangka karena telah merekam video penganiayaan dan menghasut Mario guna menganiaya David.(*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Mario Dandy
Universitas Prasetiya Mulya
David
penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo
dikeluarkan dari kampus
TribunnewsBogor.com
Sri Mulyani
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.