Sosok Pendaki yang Nyalakan Flare di Gunung Gede Pangrango Terancam Pidana, Identitasnya Terungkap
lanjut dia, terancam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah mengantongi identitas oknum pendaki yang menyalakan flare di puncak Gunung Gede-Pangrango.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan, pihaknya sudah menemukan identikan terduga pelaku yang menyalakan flare di puncak Gunung Gede-Pangrango dan di Alun-alun Suryakencana.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya hukum," kata Agus kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Oknum pendaki tersebut, lanjut dia, terancam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam," katanya.
Dalam Pasal 40 ayat 4 menjelaskan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di Pasal 21 ayat 2 dan 2, serta pasal 33 ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Dalam rekaman video yang beredar tampak seorang pria berjaket ungu menyalakan flare asap berwarna hijau di puncak Gunung Gede. Sedangkan rekannya yang lain merekam pemegang flare asap yang berpose di sisi tebing," ucapnya.
Agus mengimbau agar semua pendaki untuk menaati semua peraturan yang berlaku dengan turut serta dalam menjaga kelestarian di kawasawan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.
Diberitakan sebelumnya, video oknum pendaki menyalakan flare di Puncak Gunung Gede-Pangrango, viral.
Aksi tersebut pun mendaparkan kecaman dari sejumlah pendaki lainnya.
Berdasarkan video yang beredar, seorang pendaki tersebut tampak berdiri di atas batu di dekat bibir kawah Gunung Gede-Pangrango sambil memegang flare.
Bahkan dalam video yang berdurasi sekitar 26 detik tersebut terlihat sejumlah pendaki lainya yang berada di puncak Gunung Gede-Pangrango menutupi hidung untuk menghindari asap dari flare tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Identitas Pendaki yang Nyalakan Flare di Gunung Gede Pangrango Sudah Diketahui, Terancam Pidana
Kondisi Anak Selama Nikita Mirzani Ditahan Kasus dengan Reza Gladys, Dilarang Nonton TV |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Hasto Kristiyanto, Kini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Wisata Alam, Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sejak 16 Juli 2025 |
![]() |
---|
Insting Tajam Agam Sebelum Tragedi Juliana Marins, Pernah Mimpi Buruk Soal Pendaki Rinjani: Wih Sama |
![]() |
---|
BEDA Kondisi Pendaki Malaysia dengan Juliana Marins Usai Jatuh di Rinjani, Nazli Selamat Berkat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.