Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Kawal Proses Hukum Anak Pejabat Pajak, KPAI: Apa yang Terjadi dengan Ananda?

KPAI Kakan melakukan langkah-langkah pengawasan dalam kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya David.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Twitter
KPAI Kakan melakukan langkah-langkah pengawasan dalam kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya David. 

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Baca juga: Fakta Kekasih Mario Dandy, Sempat Tolong David Usai Dianiaya

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved