Breaking News

Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Polisi Diminta Jujur Ungkap Peran Kekasih Mario Dandy, Karangan Bunga Penuhi Mapolres Jaksel

Karangan bunga pun tiba-tiba memenuhi dan menghiasi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) siang.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Network
Karangan bunga memenuhi dan menghiasi Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). Lewat karangan bunga warga meminta polisi mengungkap peran AG kekasih Mario Dandy yang dianggap memprovokasi Mario menganiaya David secara brutal hingga koma. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora menjadi sorotan publik.

Sebab penganiayaan yang dilakukan Dandy itu tergolong sadis.

Akibat perbuatannya, kini Dandy harus menjalani proses hukum.

Karangan bunga pun tiba-tiba memenuhi dan menghiasi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) siang.

Pantauan di lokasi, tampak ada 11 karangan bunga yang dijejerkan di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Adapun karangan bunga tersebut semuanya berisi tulisan agar perempuan inisial AGS (15), kekasih Mario Dandy segera diamankan.

AGS diketahui merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) dan mantan kekasih David (17).

AGS disebut-sebut memprovokasi Mario Dandy menganiaya David secara brutal.

Meskipun polisi menepis isu tersebut. Namun tetap saja banyak warga tidak percaya akan hal itu.

"Agnes Terlibat, Tangkap Agnes," demikian tulisan di karangan bunga dari Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan.

Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Sadar dan Sudah Minta Maaf

Ada juga karangan bunga bertuliskan 'Nggak Ada Provokasi dari A Nggak Bakal Ada yang Koma. Pak Polisi Tangkap A, Please. #KeadilanUntukDavid'.

Juga tulisan di karangan bunga 'Keadilan untuk David, Dukung Polisi Ungkap Peran Agnes - Netyjen Pecinta Keadilan'.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David (17) tak hanya menyeret nama putra dari pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20).

Pacar dari Mario Dandy, wanita berinisial AGS atau A (15) ikut tersangkut di pusara kasus tersebut.

Sebelumnya, A disinyalir jadi penjebak sehingga David dianiaya oleh Mario hingga beberapa hari koma di rumah sakit.

Tak cuma jadi penjebak, A juga diduga melakukan aksi mengejutkan lainnya saat kekasihnya menganiaya David dengan sadis.

Untuk diketahui, sosok A adalah pacar dari Mario Dandy Satriyo.

Sebelum menjalin kasih dengan Mario, A sempat berpacaran dengan David.

Baca juga: Gestur Mario Dandy Usai Jadi Tersangka Disorot, Pakar Mikroekspresi: Seolah Bilang Gue Gak Takut

Bantah Terlibat

Sementara itu, AG (15) membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan.

Kronologi versi AG itu diungkapkannya melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mangatta menjelaskan awalnya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, menjemput pacarnya, AG, di sekolah sebelum menganiaya D.

Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata dia.

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian. Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. 

(Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved