Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Soal Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Sadar dan Sudah Minta Maaf

Betapa tidak, penganiayaan itu dilakukan secara brutal dan direkam melalui kamera ponsel sehingga viral di media sosial.

Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com/Twitter
Cara sadis Mario Dandy Satriyo hantam kepala David saat sedang push up, anak pejabat pajak beri perintah pada bang jago 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora kini menjadi sorotan publik.

Betapa tidak, penganiayaan itu dilakukan secara brutal dan direkam melalui kamera ponsel sehingga viral di media sosial.

Atas hal tersebut, Mario Dandy Satriyo akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu disampaikan Mario melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas saat memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakuka pemeriksaan tambahan, Sabtu (25/2/2023).

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie kepada awak media.

Selain itu, tersangka penganiayaan, terhadap Critalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, juga kembali jalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) hari ini.

Hal tersebut terkonfirmasi saat kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ditanyai soal gerlar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahyinya, ia mengaku saat ini tidak ada gelar perkara.

"Belum ada, belum ada," ucapnya.

Baca juga: Gestur Mario Dandy Usai Jadi Tersangka Disorot, Pakar Mikroekspresi: Seolah Bilang Gue Gak Takut

Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.

"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.

Dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David.

Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Detik-detik Pacar Mario Dandy Disebut Selfie Saat David Terkapar, Disuruh Angkat Kepala Lalu Direkam

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved