Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Sempat Mematung, AG Akhirnya Beberkan Kronologi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

Mario Dandy Satriyo diketahui menganiaya David Ozora lantaran terbakar cemburu karena kekasihnya, AG diduga mendapat godaan dari David.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan kekasih Mario Dandy Satriyo berinsial AG (15) sempat menolong David usai dianiaya. AG (15) membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terus menjadi perhatian banyak pihak.

Mario Dandy Satriyo diketahui menganiaya David Ozora lantaran terbakar cemburu karena kekasihnya, AG diduga mendapat godaan dari David.

Usai kasus itu mencuat, kekasih Mario Dandy Satrio, yakni AG membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya.

Kronologi versi AG itu diungkapkannya melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mangatta menjelaskan awalnya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, menjemput pacarnya, AG, di sekolah sebelum menganiaya D.

Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata dia.

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Baca juga: Polisi Diminta Jujur Ungkap Peran Kekasih Mario Dandy, Karangan Bunga Penuhi Mapolres Jaksel

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian. Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Baca juga: Gestur Mario Dandy Usai Jadi Tersangka Disorot, Pakar Mikroekspresi: Seolah Bilang Gue Gak Takut

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved