Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Curhat Pacar Mario Dandy Ikut Kena Imbas Gara-gara Kasus Penganiayaan, Singgung Rasa Sayang ke David

AG, pacar Mario Dandy curhat usai kena imbas gara-gara kasus penganiayaan David. Hal itu disampaikan AG lewat pengacaranya

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
AG, pacar Mario Dandy curhat usai kena imbas gara-gara kasus penganiayaan David. Hal itu disampaikan AG lewat pengacaranya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo, remaja berinisial AG (15) mengurai curhatan.

AG terkena imbas gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan sang pacar, Mario Dandy (20) kepada David (17).

AG ikut disorot gara-gara disebut sebagai pemicu penganiayaan David oleh Mario Dandy.

Karenanya, AG pun sampai turut diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi penganiayaan David.

Lantaran hal tersebut, AG terancam dikeluarkan dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Terkait nasibnya yang ikut terseret kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan rekannya, SLR, AG mengurai curhatan.

Curhat tersebut diungkapkan AG melalui pengacaranya, Mangatta Toding Allo.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Mangatta menyebut kliennya, AG akan mendatangi pihak sekolahnya guna klarifikasi kasus penganiayaan David.

"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangatta dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut, Mangatta menyebut AG tidak tahu menahu soal kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Baca juga: Ya Nyesel Lah Kata Mario Dandy ke Polisi soal Kasus Penganiayaan, Terungkap Kabar Terbaru David

AG pun terkejut kala mengetahui David koma akibat penganiayaan Mario Dandy.

Kepada pengacaranya, AG curhat soal kronologi kejadian.

AG awalnya hanya dijemput Mario Dandy di sekolahnya dan hanya berniat untuk mengambil kartu pelajar ke David.

AG pun mengurai soal rasa sayangnya kepada David yang dikabarkan mantan kekasihnya.

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujar Mangatta.

Tak hanya itu, guna memastikan bahwa kliennya itu tak bersalah, Mangatta menyebut juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memulihkan nama baik kliennya.

"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ucapnya.

AG, pacar Mario Dandy curhat usai kena imbas gara-gara kasus penganiayaan David. Hal itu disampaikan AG lewat pengacaranya
AG, pacar Mario Dandy curhat usai kena imbas gara-gara kasus penganiayaan David. Hal itu disampaikan AG lewat pengacaranya (kolase Tribunnews)

Kronologi Penganiayaan David

Sebelumnya diwartakan, terkuak motif Mario Dandy Satriyo melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

Mulanya, Mario Dandy merasa kesal usai mendengar cerita teman wanitanya berinisial AG (15).

Awalnya dikabarkan bahwa pacar Mario berinisial AG yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun belakangan teungkap bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario terkait perlakukan David ke AG itu adalah teman AG yakni berinisial  APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AG," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Ungkapan penyesalan Mario Dandy usai lakukan penganiayaan dibeberkan penyidik kepolisian. Begini kabar terbaru David, korban Mario usai tak sadarkan diri selama berhari-hari
Ungkapan penyesalan Mario Dandy usai lakukan penganiayaan dibeberkan penyidik kepolisian. Begini kabar terbaru David, korban Mario usai tak sadarkan diri selama berhari-hari (kolase Tribunnews)

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AG kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AG) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AG menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Pemerhati Anak Sebut Kasus Mario Harus Diselesaikan di Pengadilan: Pelaku Sudah Bukan Usia Anak

Kini, Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

Tak cuma Mario, temannya berinisial SLR (19) juga jadi tersangka karena telah merekam video penganiayaan dan menghasut Mario guna menganiaya David.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved