Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Mahfud MD Sebut Mundurnya Rafael Alun Trisambodo Tak Menghilangkan Proses Hukum, Akan Diaudit PPATK
Jika memang benar dugaan Rafael Alun melakukan penghimpunan dana secara tidak sah selama menjabat di Kementerian Keuangan, maka hukum harus ditegakan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo akan diaudit oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan, mundurnya Rafael Alun tidak akan menghentikan proses hukum yang akan berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ia meminta agar proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo tetap dilanjutkan.
Meskipun yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Mahfud MD, terkait dengan kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun juga harus diungkap dengan jelas.
Jika memang benar dugaan Rafael Alun melakukan penghimpunan dana secara tidak sah selama menjabat di Kementerian Keuangan, maka hukum harus ditegakan.
"Hukumnya ada dua satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, (saat ini) hukum pidana (anak Rafael Alun) sudah jalan, hukum administrasi (pencopotan jabatan soal penyelidikan harta kekeyaan Rafael Alun) sudah jalan juga."
"Bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan (Rafael Alun) itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri."
"Tapi menurut saya, mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum."
"Apabila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus-kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu, itu harus diteruskan (proses hukumnya)."
"Tapi kalau itu benar ya, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal, untuk itu supaya diselidiki," kata Mahfud Md dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Mahfud meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas.
Baca juga: PPATK Curigai Transaksi Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, KPK Segera Panggil Ayah Mario Dandy
"Jangan karena kita mundur lalu (kasus) itu ditutup, itu tidak bisa," tegas Mahfud Md.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud Md, setelah sebelumnya ia menerima laporan transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, mengirimkan catatan laporan keuangan Rafael yang dinilai mencurigakan sejak tahun 2012.
Mahfud berharap Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan.
"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael). Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh."
"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,"jelas Mahfud, Jumat (24/2/2023).
Menanggapi perintah tersebut, KPK saat ini sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga tak sesuai dengan profil jabatan Rafael.
Baca juga: Pakar Hukum Bandingkan Kasus Sambo dengan Mario Dandy, KPAI Tegas: Ketika Anak Salah Ya Tetap Salah
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 56,1 miliar.
Padahal, jabatan terakhir Rafael adalah pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."
"Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Diduga Pencucian Uang
PPATK juga telah mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: GP Ansor Tidak Percaya Pacar Mario Dandy Tolong David Usai Dianiaya, Minta Bukti dari Pengacara AG
Hal itu berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun sejak tahun 2012.
Hasil analisa PPATK ini pun juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan."
"Kami sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu," ujar Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah, Sabtu (25/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut, Meski Rafael Alun Mundur dari Jabatannya
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.