Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Jangan Lupa Bawa Surat Kehilangan

Sebab jika sudah memahami prosedurnya, ternyata cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Sebab jika sudah memahami prosedurnya, ternyata cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah. 

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang, dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Indonesiabaik.id :

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).
Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online 2023 sudah semakin mudah dan praktis.
Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online 2023 sudah semakin mudah dan praktis. (Ist/via Kompas.com)

Cara mengurus SIM yang hilang

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut tahapan-tahapanya: 

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online 2023, Download Dulu Aplikasinya Lalu Siapkan Persyaratan

Biaya mengurus SIM hilang

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang.

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Demikian informasi seputar cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Secara umum, cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah, namun Anda perlu meluangkan waktu pada jam kerja.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved