Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiyaan Dijerat Pasal Berlapis, Ayah David: Selamat Menikmati

Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, ayah David langsung beri selamat

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora 

Kombes Hengki Haryadi bahkan menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David masuk dalam kategori sadis.

Mario melayangkan beberapa kali tendangan ke kepala David.

Anak mantan penjabat pajaka itu pun menginjak tengkuk korban lalu memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.

Saat menganiaya David pun, kata Hengki, Mario memperagakan seolah sedang melakukan tendangan bebas dalam sepak bola.

"Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas," kata Hengki.

Kejinya lagi, Mario Dandy Satriyo ini pun berucap tidak takut anak orang mati.

"Ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.

Penyidik menganggap bahwa hal tersebut merupakan bukti kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Untuk itulah Polisi menambah konstruksi pasal yang menjerat MArio Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Mario terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pun dengan Shane Lukas yang kini dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved