Update Kasus Pencabulan 17 Anak di Jambi oleh Mamah Muda, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Akhirnya Keluar

Polda Jambi mengungkapkan seorang ibu muda melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation.

Editor: khairunnisa
kolase Tribun Jambi
IRT muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi diperiksa kejiwaannya di RSJ, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya hasil tes kejiwaaan YSA (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi sudah keluar.

Perempuan itu dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau waras.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (3/3/2023).

Karena itu, YSA dapat mempertanggung jawaban perbuatannya sendiri.

Tersangka ini pun sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

Edy menyampaikan berkas tersangka Yunita ini telah memasuki tahap I yang sudah disampaikan ke kejaksaan.

"Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," ujarnya.

YSA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi mulai hari Selasa (7/2/2023).

Tes kejiwaan ini menjadi tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi dengan YSA sebagai tersangka pencabulan 17 anak.

Polda Jambi mengungkapkan YSA melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation.

Sebaliknya, keluarga YSA pilu mengetahui anaknya diperkosa tetapi malah dituduh sebagai pencabul anak-anak.

Baca juga: Dikejar-kejar Suaminya, Ibu dan 2 Anaknya yang Jadi Korban Pencabulan Berlindung di Rumah Aman

Penghakiman publik dan aparat mendorong pihak keluarga mengadu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Surat terbuka dikirim Raden Sagap (51), ayah YSA, Jumat (24/2/2023). Dalam surat itu, Raden meminta bantuan keadilan dari Menko Polhukam.

Ia pun mengadukan perihal penghakiman publik dan aparat penegak hukum yang menyudutkan YSA.

”Akibat penghakiman itu juga, YSA kini terpisah dari bayinya yang masih berusia 11 bulan. YSA bahkan dituduh mengalami kelainan jiwa dan seksual," ujarnya.

Selain dikirim kepada Mahfud, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono, serta Kepala Polres Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi.

Dalam surat itu, Raden menceritakan perihal laporan anaknya yang mengalami pemerkosaan ke Polresta Jambi. Namun, hingga kini penanganannya sangat lambat.

Tabiat bejat ibu muda bernama Yunita yang tega melecehkan 17 bocah semakin terbongkar. Yunita ternyata juga memaksa korbannya untuk berhubungan intim dengannya
Tabiat bejat ibu muda bernama Yunita yang tega melecehkan 17 bocah semakin terbongkar. Yunita ternyata juga memaksa korbannya untuk berhubungan intim dengannya (kolase Tribun Jambi)

Sebaliknya, laporan dari warga kampung ke Polda Jambi yang menyebut YSA sebagai pencabul anak direspons sangat cepat oleh Polda Jambi.

Padahal, kedua laporan masuk pada hari yang sama.

Raden menyebut delapan anak yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap YSA merupakan anak-anak yang sehari-harinya bergaul dan mengamen di jalanan.

Ia berharap, penyidik selayaknya tetap mendalaminya dengan serius dan menyikapi kasus pemerkosaan tersebut secara arif.

Meski masih anak-anak, bukan tidak mungkin mereka menjadi pelaku pemerkosaan.

Kasus yang dilaporkan YSA selayaknya tetap berproses cepat.

Meri, kakak YSA, melihat penyidik seperti setengah hati dalam menangani kasus pemerkosaan itu.

Buktinya, visum tidak dilakukan menyeluruh pada hari pertama masuknya laporan, Jumat (3/2/2022).

Baca juga: Nafsu Liar Ibu Muda Jambi Berujung Petaka, Polisi Sampai Buka Posko Aduan untuk Para Korban

Visum pada organ vital, yang seharusnya dilakukan cepat, baru diadakan pada hari keempat, yakni Senin (6/2/2022).

Keterlambatan visum organ vital dikhawatirkan berdampak pada hasil yang tidak akurat.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan proses hukum atas kasus pemerkosaan yang dilaporkan YSA tetap berjalan.

Sejumlah saksi terkait telah dimintai keterangan. Yang terbaru, pihaknya telah menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara.

”Hasil visum juga telah kami sampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum YSA, Alendra, membenarkan hasil visum telah disampaikan penyidik.

Ditemukan bekas-bekas kekerasan fisik pada tubuh korban, berupa bekas luka di leher, tangan, hingga sekitar payudara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Tes Kejiwaan Keluar, Perempuan yang Cabuli 17 Anak di Jambi Dinyatakan Waras"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved