Nafsu Liar Ibu Muda Jambi Berujung Petaka, Polisi Sampai Buka Posko Aduan untuk Para Korban

Posko aduan itu berfungsi bagi warga yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, NT.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Dok Polda Jambi
Pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak saat dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya (Dok Polda Jambi). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT), NT (20) terus berlanjut.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membuka posko aduan.

Posko aduan itu berfungsi bagi warga yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, NT.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menegaskan, warga bisa melapor ke posko aduan atau dapat melapor melalui nomor call center Polda Jambi.

"Sampai saat ini kami sudah menyampaikan nomor telepon kepada masyarakat dan kami aktif komunikasi dengan lingkungan di sana," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, Kombes Andri Ananta Yudhistira membeberkan, jika ada perkembangan pasti akan segera dikabarkan.

"Jadi kalau memang ada informasi, mereka pasti menyampaikan kepada kami, dibuktikan di hari Minggu pada olah TKP mereka menyampaikan ada enam dan kita respon," paparnya.

Baca juga: Sederet Fakta Kekejaman Ibu Muda di Jambi Lecehkan 17 Bocah, Pelaku Simpan Puluhan Video Syur

Hingga kini, polisi terus melakukan penyidikan terhadap pelaku dan saksi lainnya.

Polisi juga telah menyita satu unit telepon seluler milik pelaku.

Polisi menangkap ibu muda ini pada Sabtu, 4 Februari dini hari di rumah orangtuanya di daerah Penyengat Rendah Jambi.

Polisi pun dengan cepat menetapkan status NT sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur.

Baca juga: Ibu Muda di Jambi yang Lecehkan 17 Anak Paksa Korban Berhubungan Badan, 2 Menolak

IRT muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi diperiksa kejiwaannya di RSJ, Selasa (7/2/2023).
IRT muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi diperiksa kejiwaannya di RSJ, Selasa (7/2/2023). (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Pelaku melakukan pemaksaan

Sementara itu, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkap fakta baru terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan NT terhadap 17 anak.

Fakta baru itu yakni bahwa anak laki-laki yang dipaksa berhubungan badan dengan NT ada dua orang, berusia 12 tahun dan 14 tahun.

Sebelum dipaksa melakukan persetubuhan, dua anak laki-laki itu dipaksa pelaku untuk menonton film dewasa terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved