Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Update Kasus Penganiayaan - Video Terbaru Kondisi David Diunggah Ayah, AG Ungkap Alasannya Berbohong
Update kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Video kondisi terkini David dibagikan sang ayah, Jonathan Latumahina
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Status AGH ini setara dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Baca juga: Statusnya Jadi Pelaku, AGH Tidak Dikurung Hingga Mengundurkan Diri Dari Sekolah, Ini Kondisinya
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.