Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Update Kasus Penganiayaan - Video Terbaru Kondisi David Diunggah Ayah, AG Ungkap Alasannya Berbohong

Update kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Video kondisi terkini David dibagikan sang ayah, Jonathan Latumahina

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Update kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Kondisi terkini David dibagikan sang ayah, Jonathan Latumahina. Sementara itu, AGH pacar Mario Dandy akhirnya mengungkap alasannya nekat berbohong ke David 

Status AGH ini setara dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Baca juga: Statusnya Jadi Pelaku, AGH Tidak Dikurung Hingga Mengundurkan Diri Dari Sekolah, Ini Kondisinya

Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved