Ramadhan 2023
Ramadhan 2023 Tinggal 16 Hari Lagi, Ini Batas Bayar Puasa Qadha, Lengkap Tata Cara Pelaksanaan
Berikut merupakan batas waktu puasa qadha sebelum Ramadhan 2023 dan tata cara pelaksanaannya. Seluruh umat Muslim wajib membayar utang puasa Ramadhan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kurang dari satu bulan lagi, Ramadhan 2023 akan datang.
Bagi umat Muslim yang belum membayar utang puasa atau puasa qadha di bulan Ramadhan tahun kemarin, maka harus membayarnya sebelum memasuki Ramadhan 2023.
Puasa qadha merupakan puasa yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadhan yang ditinggalkan.
Puasa wajib yang ditinggalkan dapat berupa batal puasa tanpa unsur kesengajaan, atau wanita yang tidak berpuasa karena sedang menstruasi.
Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Ayyaamam ma'duudaat, fa mang kaana mingkum mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, wa 'alallaziina yuthiiquunahuu fidyatung tho'aamu miskiin, fa mang tathowwa'a khoirong fa huwa khoirul lah, wa ang tashuumuu khoirul lakum ing kungtum ta'lamuun.
"(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Batas Bayar Puasa Qadha
Ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa batas akhir puasa qadha adalah sebelum datang bulan Ramadhan yang berikutnya.
Dengan kata lain, puasa qadha masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syaban.
Apabila sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya dan belum membayar qadha puasa, maka dia berdosa.
Selain itu, dia wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam setiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir puasa qhada Ramadhan.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, bayar puasa qhada Ramadhan tidak ada batasannya.
Puasa qhada boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun bulan Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, jika seseorang tidak melaksanakan puasa qadha hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, dia tidak berdosa dan tidak wajib membayarkan fidyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.