Breaking News

Tak Berizin, Satpol PP Segel THM di Hotel Cipayung Asri Puncak Bogor

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawa menjelaskan, tindakan yang dilakukannya tersebut usai adanya pengaduan dari warga

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Satpol PP Kabupaten Bogor Sedang Menutup Tempat Hiburan Malam di Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan Tempat Hiburan Malam ( THM ) di kawasan Puncak Bogor.

THM yang berada di kawasan Hotel Cipayung Asri yang berlokasi di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditutup aparat penegak Perda pada Senin, (6/3/2023) lantaran tak memilki izin.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawa menjelaskan, tindakan yang dilakukannya tersebut usai adanya pengaduan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di THM tersebut.

"Minggu lalu kami mendapatkan aduan dari masyarakat, sehingga kami datang langsung dan melakukan pengecekan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com.

Saat tiba dilokasi, pihaknya mendapati THM tersebut proses perizinan masih bermasalah alias tak berizin. 

"Kami datang dalam rangka melaksanakan ketertiban umum, ternyata memang belum mengantongi izin," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisan, pemilik hotel Cipayung Asri, Syahrudin mengatakan, jika bangunan yang saat ini disegel Satpol PP tersebut merupakan milkinya.

"Kalau memang dari bangunan, kepemilikan ini memang milik saya. Namun ini saya kontrakan ke orang jadi pengelolanya mereka," ujarnya pada TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Jadi Tempat Pesta Miras, Vila di Cijeruk Bogor Tak Berizin, Satpol PP: Kita Permasalahkan Dugemnya

Ia menyebut, tidak mengetahui tentang adanya aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.

"Kemarin dia (pengelola) ada aktivitas apa itu diluar sepengatahuan kita dan kurang lebih baru satu Minggu lah mereka operasional," sambungnya.

Terkait perizinan, Syahrudin mengaku dirinya sudah mengarahkan untuk mengurus izin.

"Pengelola baru saya sudah arahkan untuk mengurus izin-izinnya ya, saya kurang paham juga apakah sudah ditindaklanjuti sampai ya seperti ini," paparnya.

Setelah ditutupnya hiburan malam ini kedepannya pemilik hotel akan mengarahkan pengelola untuk mengurus izin.

"Kita akan arahkan ya apa yang menjadi standar izin daripada karaoke, karena memang selama inikan hanya fasilitas hotel saja," tutup Syahrudin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved