Motor Knalpot Bising Ditangkap

BREAKING NEWS - Polisi di Bogor Tangkap 30 Motor Pakai Knalpot Brong

penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar. 

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Penindakan knalpot brong oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (7/3/2023) dini hari.   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - 30 motor diamankan petugas Polresta Bogor Kota di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor, Selasa (7/3/2023) dini hari tadi.

30 motor ini diamankan lantaran menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

Selain itu, penindakan ini untuk menjaga kondusifitas.

"Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah," tulis Bismo dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023). 

Lebih dari itu, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar. 

"Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.

"Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas," kata Galih.(*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved