Pengoplos Gas Bersubsidi Dibekuk

Enam Anak Buahnya Diamankan, Polisi Buru Bos Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi Bogor

Pelaku ES ini berperan sebagai bos diduga pemilik usaha pengoplosan tabung gas bersubsidi tersebut.

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Polres Bogor
Unit Reskrim Polsek Cileungsi menggerebek tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Enam Anak Buahnya Diamankan, Polisi Buru Bos Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan bahwa selain 6 pelaku yang diamankan, masih ada pelaku yang belum tertangkap dalam kasis pengoplosan tabung gas bersubsidi di Cileungsi, Kabupatem Bogor.

"Pelaku lainnya berinisial ES," kata Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/3/2023).

Pelaku berinisial ES ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Pelaku ES ini berperan sebagai bos diduga pemilik usaha pengoplosan tabung gas bersubsidi tersebut

"ES pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Kompol Zulkarnaen.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Gerebek Pengoplos Gas Bersubsidi di Cileungsi Bogor, Ratusan Tabung Disita

Diketahui, sebanyak enam pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Keenam orang pelaku ini memiliki peran masing-masing seperti sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 Kg, 228 tabung gas 12 Kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas serta 4 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti UU Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved