Cara Mengurus Paspor Ibadah Haji, Lengkap Syaratnya yang Perlu Disiapkan

Cara mengurus paspor ibadah haji atau umrah dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus paspor untuk ibadah haji atau Umrah. Inilah persyaratan, tahapan hingga biaya pembuatan paspor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai cara mengurus paspor ibadah haji serta syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji untuk membuat paspor.

Paspor ibadah haji terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Surat rekomendasi dari Kementerian Agama tak lagi dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor haji dan umrah. Hal itu sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan ibadah.

Lalu bagaimana syarat dan cara mengurus paspor ibadah haji ?

Berikut syarat yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

Baca juga: Persiapan Haji 2023, Ketahui Hukum Menunaikan Ibadah Haji Bagi Umat Muslim

Syarat dokumen paspor ibadah haji

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
  7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat

Langkah-langkah cara mengurus paspor ibadah haji

Dikutip dari laman resmi imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.

  1. Isi data pada aplikasi yang telah disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratannya.
  2. Lalu tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan anda.
  3. Tunggu hingga dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar haji 2023, Bisa Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Mekanisme pengesahan paspor haji

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5.  Verifikasi
  6.  Adjudikasi

Biaya pembuatan paspor haji

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved